Surabaya, - Bertempat Kantor Kelurahan Sukomanunggal Jl Donowati I/8 Kecamatan Sukomanunggal di laksanakan Apel Operasi Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Surabaya, Senin (7/3/2022) pagi.
Serda Dika Babinsa Koramil Tandes mengatakan Tempat Operasi kali kita gelar di sepanjang Jalan Raya Sukomanunggal dan Jalan Donowati, selain membagikan masker Juga mengingatkan warga betapa pentingnya dalam merapkan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, ucapnya.
Danramil Tandes Mayor Inf Heri Susanto menambahkan, untuk saat ini kota Surabaya masuk pada PPKM level 3, sehingga operasi yustisi dari tiga pilar ini di lakukan untuk mengingatkan warga selalu menerapkan protokol kesehatan. Guna memutus penyebaran covid-19 terutama jenis varian baru omicron, ungkapnya.
Dalam operasi Prokes tiga pilar disamping diberikan edukasi pentingnya untuk disiplin menerapkan Prokes juga dibagikan masker kepada warga, tambah Danramil
Aparat gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi diantaranya dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan, Linmas dan Kelurahan Sukomanunggal.(St).