Dua Pengedar Sabu berhasil Diamankan Timsus Polrestabes Surabaya

    Dua Pengedar Sabu berhasil Diamankan Timsus Polrestabes Surabaya

    SURABAYA - Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga dua pelaku pengedar narkoba di Jalan Kedungrejo Timur Sidoarjo.

    AKBP Daniel Kasat Satnarkoba Polrestabes di Surabaya, pada Selasa (25/10/2022), mengatakan kedua pelaku pengedar narkoba FA (41) dan AR (41) diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

    "Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar Kedungrejo Timur Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba, " ujarnya.

    Ia mengatakan kedua pelaku FA dan AR yang kesehariannya sebagai kuli pasar serta Bekled Sofa nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi pengedar barang haram tersebut karena imbalannya yang cukup besar dan sabu secara gratis. 

    AKBP Daniel menuturkan kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.

    Dari keterangan AR bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Al. Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut. 

    Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram. 

    Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000, - dan narkotika jenis sabu secara gratis. 

    Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

    Ia menyatakan selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12, 24 gram. 

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp. 200.000, dan dua buah handphone. 

    Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Atasi Stunting, Guru Besar FK UNAIR Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa ITS Inovasikan Kamera Pendeteksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Kodim 0831/Surabaya Timur Gelar Doa Bersama untuk Peringati Hari Pahlawan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    FORMAS dan Lemdiklat POLRI Sepakat Kerjasama

    Ikuti Kami