SURABAYA, - Aparat tiga pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah teritorial Kodim 0830/Surabaya Utara telah berkomitmen untuk terus menekan terjadinya penyebaran pandemi.
Setiap kawasan pun, tak luput dari adanya razia protokol kesehatan yang saat ini dilakukan oleh 3 pilar setempat, salah satunya di kawasan JalanTambak Asri, Surabaya pada Senin, 24 Januari 2022.
Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi menyebut, setidaknya terdapat 4 pelanggar prokes yang saat ini mendapat sanksi dari hasil operasi yustisi prokes tersebut.
“Mayoritas pelanggar, tidak menggunakan masker. Nah, ini ironis. Padahal sosialisasi terus dilakukan, tapi masih banyak masyarakat yang abai pentingnya patuh prokes, ” jelas Danramil.
Keempat pelanggar itu, kata Danramil, diberikan sanksi berupa push up ditempat hingga teguran. Ia berharap, dengan adanya sanksi itu bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Ke depan, ya kita berharap mereka bisa lebih memahami pentingnyamematuhi protokol kesehatan, ” pungkasnya. (Jon)