Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

    Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

    Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 bertemakan "Penegakan Hukum Untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur." Jumat (27/12/2024) di gelar di hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Surabaya.

    Kajati Jatim Mia Amiati kesempatan itu menerangkan fungsi Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dan diluar sistem Peradilan Pidana sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang - Undang Kejaksaan.

    Menurut Kajati Mia Amiati, fungsi Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana sesuai UU Kejaksaan terdiri dari penuntutan pidana, melaksanakan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara.

    Sedangkan fungsi Kejaksaan di luar sistem peradilan pidana terdiri dari pengawasan hukum, mediasi dan resolusi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, dan kerjasama internasional.

    Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan yang terdiri dari mengawal dan menegakkan hukum, melindungi hak - hak warga negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung kemajuan ekonomi Jawa Timur.

    Di akhir penjelasan Kajati Mia Amiati menerangkan evaluasi yang dilakukan  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.

    "Melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan, identifikasi tantangan dan hambatan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerjasama instansi, dan pengembangan kompetensi aparatur, " pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Krembangan Tekankan Sinergi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Khotmil Qur'an di Koramil Krembangan: Doa Bersama untuk Surabaya dan Indonesia yang Lebih Baik
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
    Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
    Fenomena Nikah Siri & Pernikahan Dini di Jember: Dari Remaja Nikahi Lansia hingga Lonjakan Perceraian
    Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Adm Perhutani Bondowoso Paparkan Kesiapan Penanggulan Bencana

    Ikuti Kami