Surabaya - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT. Bank Negara Indonesia kantor cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “SEMBRONO”(KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print - 992/M.5/FD.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Penyidikan terdiri pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang, melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik.
Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti, permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dan surat perintah tugas perhitungan kerugian keuangan oleh kepala perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam kesempatan itu, Kajati Mia Amiati menerangkan kronologi dalam kasus korupsi ini.
Antara tahun 2021 s/d 2023 BNI kantor cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) yang diajukan oleh KSP MUMS (Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro) mengatas namakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.
Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PI/PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/ KTP yang dipinjam oleh ketua / H Saptadi, manager Ika Anjarsari Ningrum dan manager Dekha Junis Andriantono.
Rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku pemimpin kantor BNI cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.
RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
Identitas/ KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (ketua/ SD, manager IAN dan manager DJA) dan beberapa pengurus lain. untuk pengajuan kredit maksimal Rp.1 milyar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur.
Selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut. bahwa debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTP nya hanya diberi uang antara Rp. 500.000, - s/d Rp.1.000.000.
Modus yang dilakukan oleh pihak yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur, sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
Ketua/ SD mengelola dana BWU sebesar Rp.25 miliar, manager IAN sebesar Rp. 46 miliar, dan manager DJA sebesar Rp. 41 miliar.
Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021 s/d 2023 Rp 125.980.889.350, - dengan kondisi macet kolektif 5.
Berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidik, MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018-2023 bersama SD selaku ketua KSP MUMS dan IAN selaku manager KSP MUMS telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHP.
"Melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia kantor cabang Jember melalui koperasi simpan pinjam mitra usaha mandiri “Semboro” (KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023, " ujar Kajati Mia Amiati.
"Telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 125.980.889.350, -" ujar Kajati.
Selanjutnya Kejati Jatim menetapkan SD selaku ketua KSP MUMS, IAN selaku manager KSP MUMS dan MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018 - 2023 sebagai tersangka dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, alasan keadaan yang menimbulkan kekwatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka akan mengulangi tindak pidana serta pertimbangan untuk percepatan penanganan perkara maka penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (duapuluh) hari kedepan sejak tanggal 09 oktober 2024 s/d 28 oktober 2024 terhadap:
Tersangka SD selaku ketua KSP MUMS di cabang rutan kelas I Surabaya, tersangka IAN selaku manager KSP MUMS di cabang Rutan Kelas i Surabaya.
Tersangka MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018-2023 di cabang Rutan Kelas I Surabaya.@Red.