Kembalikan Fungsinya, Tiga Pilar Kecamatan Pabean Cantian Lakukan Yustisi

    Kembalikan Fungsinya, Tiga Pilar Kecamatan Pabean Cantian Lakukan Yustisi

    Surabaya, - Maraknya pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang tidak sesuai prosedur di sepanjang jalan yang berada di wilayah Kecamatan Pabean Cantian membuat tiga pilar Kecamatan Melakukan penertiban, Senin (21/2/2022) pagi.

    Kegiatan yustisi penertiban PKL diikuti personil gabungan tiga pilar, Babinsa Kelurahan Sertu Darmono dan Serda Ainur, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aiptu Yasin dan  Aiptu Heru dan Satpol PP Kecamatan.

    Sertu Darmono mengatakan, kegiatan penertiban ini diawali bergerak dari Jl.Teluk Sampit No. 2 dilanjutkan bergerak menuju disepanjang Jl. Rajawali Kelurahan Perak Timur, selanjutnya bergerak menuju disepanjang Jl Kalimati Kelurahan Nyamplungan dan terakhir bergerak menuju Pedagang kaki lima yang disepanjang Jl.Waspada Kelurahan Bongkaran, tuturnya.

    Dijelaskannya, penertiban ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan yang sering terjadi di lokasi itu, sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. “Trotoar itu kan untuk pejalan kaki yang melintas, bukan untuk berjualan, ” bebernya.(St)

    Wanto

    Wanto

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Surabaya Akhirnya Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Fakultas Vokasi Unair Bekali Mahasiswa dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tournamen Tenis Danrem Cup 2024 Resmi Dibuka
    Perhutani Realisasikan Penyadapnya Umroh

    Ikuti Kami