Kuliah Tamu FH UNAIR, Prof Stefan Koos Jelaskan Hukum Persaingan Usaha di Eropa

    Kuliah Tamu FH UNAIR, Prof Stefan Koos Jelaskan Hukum Persaingan Usaha di Eropa
    Prof Stefan Koos memaparkan materi. (Foto: Istimewa)

    SURABAYA – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) terus melakukan internasionalisasi melalui kuliah tamu yang menghadirkan pakar hukum yang berasal dari luar Indonesia. Dalam sesi kuliah tamu pada Kamis (22/9/2022), Prof Stefan Koos hadir mengisi kuliah dengan membawa materi tentang hukum persaingan usaha. Ia merupakan guru besar Universitas Bundeswehr, Jerman. 

    Dalam kuliah tamunya, Prof Stefan Koos menyampaikan materi tentang bagaimana hukum persaingan usaha yang berlaku di Eropa. Ia menjelaskan bahwa hukum yang berlaku tersebut merupakan produk hukum buatan Uni Eropa. Namun, hukum tersebut berlaku efektif di negara-negara anggota Uni Eropa.

    “Hukum Uni Eropa sangat superior dibandingkan dengan hukum-hukum negara anggota. Di Jerman sendiri tidak ada hukum persaingan usaha, tetapi kita menerapkan langsung dari hukum persaingan usaha yang dikeluarkan Uni Eropa, ” terang Koos.

    Selanjutnya, Koos menerangkan pula cara untuk memahami hukum persaingan usaha. Menurutnya, memahami hukum persaingan usaha tidak dapat dilepaskan pula dari pemahaman akan bidang hukum lainnya, bahkan hukum pidana sekalipun.

    “Ini dasar dalam belajar hukum, termasuk hukum persaingan usaha, yaitu hukum sebagai sistem menyeluruh. Untuk memahami hukum persaingan usaha, perlu juga memahami hukum perlindungan konsumen, hukum kekayaan intelektual, dan bidang hukum lainnya, ” tegas Koos.

    Dalam penjelasannya, Koos menyatakan bahwa ada dua aturan hukum mengenai persaingan usaha yang menjadi acuan utama bagi Jerman. Aturan itu adalah Gesetz gegen den unlauteren Wettbewerb (UWG) dan Gesetz gegen Wettbewerbsbeschränkungen (GWB). Selain itu, Koos menyampaikan beberapa contoh kasus, seperti kasus iklan tisu toilet Jet di Jerman.

    “Jet merupakan salah satu merek tisu toilet di Jerman. Ia melakukan kesalahan dengan mengolok merek pesaingnya. Dalam iklannya, Jet mengatakan bahwa yang membeli tisu toilet selain merek Jet itu otaknya kecil (bodoh,  red). Hal itu jelas menyalahi hukum persaingan usaha Jerman (UWG-GWB), ” jelas Koos.

    Sebagai tambahan, Koos memberikan contoh yang benar dalam hal persaingan usaha. Ia mengambil contoh merek 1&1, yaitu perusahaan penyedia jasa internet asal Jerman. Perusahaan itu, lanjutnya, mengiklankan produknya dengan memaparkan hasil uji produknya yang dikomparasi dengan produk merek lain.

    “Dengan hasil uji tersebut, 1&1 menekankan bahwa produk mereka berkualitas. Namun, mereka menawarkan harga yang lebih murah dengan memberi data pembanding dari merek lainnya, ” tutup Koos.

    Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

    Editor: Nuri Hermawan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tunjang Lulusan Baru, ITS Luncurkan Program...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kel. Medokan Ayu Dampingi Jumantik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0831/Surabaya Timur Gelar Doa Bersama untuk Peringati Hari Pahlawan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    FORMAS dan Lemdiklat POLRI Sepakat Kerjasama
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

    Ikuti Kami