Setelah Lama Jadi Buron ASN Berinisial TR Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Sirinya

    Setelah Lama Jadi Buron ASN Berinisial TR Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Sirinya

    SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap TR, 57, dan ADS, 38, warga Perumahan Green line, Surabaya di Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang juga rumah keluarga istri sirinya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tipu gelap dengan meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan. ADS ikut dibawa karena ia berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang. 

    "Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN, " katanya.

    Ia mengatakan, setelah menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp 180.000.000 akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta - 300 juta. 

    "Mereka juga sama tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka, " tandasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani KPH Lawu Ds Serahkan Dana Sharing...

    Artikel Berikutnya

    Berkarir Dalam Jabatan Fungsional, Dua Asn...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Penyuluhan Kesehatan Jantung di Kodim 0830/Surabaya Utara: Cintai Jantungmu, Teladani Pahlawanmu
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Kodim 0831/Surabaya Timur Gelar Doa Bersama untuk Peringati Hari Pahlawan

    Ikuti Kami