Surabaya – Kerja keras Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Rungkut dalam mengungkap peredaran narkotika dan obat-obat terlarang akhirnya membuahkan hasil cemerlang. Endingnya, seorang tersangka berinisial WS (36) asal Waru, Sidoarjo berhasil ‘dikandangkan’.
Tersangka WS diciduk Polisi ketika berada di depan KFC Jalan Rungkut Menanggal Surabaya pada Sabtu (4/1/2022) silam.
“Kita amankan pelaku karena kedapatan menyimpan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto di Surabaya, Senin (31/1/2022) pagi.
Lebih lanjut urainya, tersangka diamankan anggotanya berdasar informasi dari warga. Begitu menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan dan ciri-ciri tersangka WS.
“Begitu kita gerebek dan dilakukan penggeledahan tersangka tidak bisa mengelak setelah didapati barang bukti narkoba yang disimpan pada kardus kecil di laci dashboard motor pelaku, ” sambung eks Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.
Dari kegiatan penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 24, 85 gram yang disimpan di dalam plastik.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Kini tersangka dan barang buktinya kita amankan di markas Polsek Rungkut, ” tuntas Djoko.
Penyidik Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Eriek)