SURABAYA - Anggota Koramil 0831/02 Tambaksari Serda Ali Mustopa bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambaksari, melaksanakan kegiatan yustisi pembongkaran gubung/pagupon merpati di area PLN Kel. Ploso Kec. Tambaksari. Minggu (26/06/22)
Penertiban itu dilakukan setelah menerima laporan dari warga sekitar terkait kegiatan adu burung merpati (dara). Diduga adu burung dara itu sebagai ajang judi di tindak lanjuti dengan perobohan beberapa pagupon. Terkait dugaan perjudian, masih selidiki dan dalami.
Setelah dirobohkan, pegupon-pegupon itu dibawa oleh Satpol PP. Sedangkan burung-burungnya akan diamankan di kantor kecamatan. Dalam penertiban itu, tidak ada perlawanan sedikitpun dari pihak pemilik pegupon maupun burung.
Kami berharap, pembongkaran ini bisa menjadi peringatan kepada masyarakat yang selama ini terlibat adu burung. Jika masih terjadi, apalagi judi, tentu akan kami tindak, " tegas Serda Ali Mustopa
Jadi kami Tiga Pilar tidak semena-mena melakukan pembongkaran ini. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama, " pungkasnya.