Surabaya – Dilakukan kegiatan patroli dan sosialisasi protokol kesehatan PPKM Level III bersama tiga pilar di wilayah Koramil 0830/04 Bubutan, Jumat (4/3) malam.
Sertu Zaenudin menuturkan, Kegiatan Patroli Mobile Tiga Pilar Kecamatan Bubutan ini digelar mulai pukul 20.30 Wib s.d 21.30 Wib dengan menyasar warkop, PKL serta tempat-tempat yang berpotensi dijadikan kerumunan yang berada disepanjang Jl. Dupak, Jl. Demak, Jl. Tembok dukuh dan Jl. Kranggan, ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dihimbau kepada para pelaku usaha makanan atau pemilik warung untuk ikuti aturan pemberlakuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Saat itu juga dilakukan Teguran bagi masyarakat yang melakukan kerumunan dan memberikan masker kepada 8 orang pelanggar karena kedapatan tidak menggunakan masker sepanjang dilakukannya patroli, ungkapnya.
Diterangkan Danramil Bubutan Mayor Inf Slamet Prayitno, kegiatan operasi jam malam diikuti penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami tiga pilar yang berada di wilayah akan terus berupaya dan bersinergi berusaha menekan penyebaran Covid-19, ” Pungkas Danramil
Surabaya – Dilakukan kegiatan patroli dan sosialisasi protokol kesehatan PPKM Level III bersama tiga pilar di wilayah Koramil 0830/04 Bubutan, Jumat (4/3) malam.
Sertu Zaenudin menuturkan, Kegiatan Patroli Mobile Tiga Pilar Kecamatan Bubutan ini digelar mulai pukul 20.30 Wib s.d 21.30 Wib dengan menyasar warkop, PKL serta tempat-tempat yang berpotensi dijadikan kerumunan yang berada disepanjang Jl. Dupak, Jl. Demak, Jl. Tembok dukuh dan Jl. Kranggan, ucapnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dihimbau kepada para pelaku usaha makanan atau pemilik warung untuk ikuti aturan pemberlakuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Saat itu juga dilakukan Teguran bagi masyarakat yang melakukan kerumunan dan memberikan masker kepada 8 orang pelanggar karena kedapatan tidak menggunakan masker sepanjang dilakukannya patroli, ungkapnya.
Diterangkan Danramil Bubutan Mayor Inf Slamet Prayitno, kegiatan operasi jam malam diikuti penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami tiga pilar yang berada di wilayah akan terus berupaya dan bersinergi berusaha menekan penyebaran Covid-19, ” Pungkas Danramil.(St)