Surabaya – Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti keduanya warga Lamongan menjadi korban trading investasi bodong yang dilakukan Umu Zahrotulbilad (21) yang sekarang menjadi tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Lamongan.
Merasa ditipu, keduanya langsung melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Umu Zahrotulbilad ke Polres Lamongan, dan mendapat Surat Bukti Lapor nomor : TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu, dengan kerugian sebesar Rp 2 Miliar.
Arum dan Silvy didampingi kuasa hukumnya, mengakui bahwa dalam kasus trading investasi bodong yang menjanjikan keuntungan 50 %, mereka adalah reseller yang bertindak mencari member lewat media sosial. Dan hal itu dibenarkan pengacara mereka berdua bernama Sahlan Azwar.
“Benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi di Lamongan dan sekitarnya dan klien kami termasuk bagian/reseller dimana menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotulbilad yang saat ini tersangka di Polres Lamongan, ” ujar Sahlan. Selasa (18/1/2022).
Sahlan menerangkan, awalnya dalam bisnis trading bodong ini cukup lancar dijalankan tersangka Umu Zahrotulbilad, banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan dan itu lancar dibayarkan. Tapi menginjak bulan ke 4, profit keuntungan mulai tidak dibayar.
Macetnya profit membuat banyak member mulai gelisah, sebagai reseller, Arum dan Silvy pun ikut kelabakan. Pasalnya member yang selama ini dihimpun mulai mempertanyakan uang yang sudah disetor ke pada kedua reseller tersebut.
Karena merasa ditipu, beberapa member mendatangi rumah Silvy dan Arum untuk meminta uangnya. Kedua reseller hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada dirumah Silvy dan Arum.
“Semua barang-barang milik kami dibawa kabur member mulai dari sepeda motor dan barang - barang lain, ” ujar Silvy.
Terkait uang member, Silvy menerangkan bahwa semua uang dari member sudah disetorkan kepada Umu Zahrotulbilad. “Semua uang member sudah kami setorkan ke owner semua dan kami juga dijanjikan, ” ujar Silvy.
Hal tersebut juga disampaikan oleh penasehat hukum Sahlan Aswar SH, “Seluruh uang yang masuk ke klien kami pokoknya sudah disetor ke tersangka Bilad, dan kami juga dijanjikan.” ujar Sahlan Aswar.
“Perlu diketahui juga kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa selain rumah juga kendaraan klien kami, ” ujar Sahlan.
Sahlan juga menyampaikan tentang informasi yang beredar dikalangan member, bahwa Silvy dan Arum telah kabur dari Lamongan dan tidak bertanggung jawab. Sahlan menyampaikan bahwa itu tidak benar.
“Itu tidak benar klien kami kabur, klien kami awalnya mau melaporkan ke Polda namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan di Polres, klien kami saat ini berada disuatu tempat di Surabaya dan sekitarnya.” ujar Sahlan yang didampingi timnya terdiri dari Ramot Batubara, M.Yusuf Effendy, dan Sahura.
Sahlan juga menjelaskan Silvy dan Arum memang saat ini masih syok atas kejadian tersebut dan bingung. Karena keduanya saat ini sudah tidak punya uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member. Karena keduanya telah menyetorkan semuanya ke Umu Zharotulbilad. Semua uang yang disetorkan ke tersangka Zahrotulbilad ada bukti transfernya.
“Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan, dan terhadap member perlu saya pertegas kembali bahwa sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan kami kembalikan, jadi mohon bersabar dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan, ” ungkapnya.
“Kami berharap kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan asset asset Bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya, ” pungkas Sahlan. @red